Pasal 94
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dari PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dengan ketentuan:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi madya:
- memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
- memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
- memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
- sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi pratama atau Jabatan Fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
- memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir atau tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
- sehat jasmani dan rohani. b. Jabatan Pimpinan Tinggi pratama:
- memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
- memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
- memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
- sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan Fungsional jenjang
ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; 5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 6. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir atau tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir; 7. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan 8. sehat jasmani dan rohani. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan telah lulus Diklat kepemimpinan tingkat I atau yang dipersamakan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan lulus Diklat kepemimpinan tingkat II atau yang dipersamakan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
