PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 93
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Jabatan Pimpinan Tinggi madya, dan Jabatan Pimpinan Tinggi pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diisi dari PNS. (2) Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi yang lowong.
