Pasal 92
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Setiap Pejabat Pimpinan Tinggi harus menjamin akuntabilitas Jabatan. (2) Akuntabilitas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Jabatan Pimpinan Tinggi madya:
terwujudnya perumusan kebijakan yang memberikan solusi;
terlaksananya pendayagunaan sumber daya untuk menjamin produktivitas unit kerja;
terlaksananya penerapan kebijakan dengan risiko yang minimal;
tersusunnya program yang dapat menjamin pencapaian tujuan organisasi;
terlaksananya penerapan program organisasi yang berkesinambungan; dan
terwujudnya sinergi antar pimpinan di dalam dan antar organisasi untuk mencapai tujuan pembangunan yang efektif dan efisien. b. Jabatan Pimpinan Tinggi pratama:
tersusunnya rumusan alternatif kebijakan yang memberikan solusi;
tercapainya hasil kerja unit selaras dengan tujuan organisasi;
terwujudnya pengembangan strategi yang terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi; dan
terwujudnya kapabilitas pada unit kerja untuk mencapai outcome organisasi.
