PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 91
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai Kemhan di lingkungan Kemhan/TNI.
