PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 88
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
Penetapan pengangkatan dan pemberhentian Jabatan Fungsional PNS Kemhan di lingkungan TNI ditetapkan oleh Panglima TNI setelah mendapat rekomendasi dari unit kerja di lingkungan Ropeg Setjen Kemhan yang bertugas dalam pembinaan Jabatan Fungsional.
