PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 87
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Kemhan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional membentuk Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jabatan Fungsional Kataloger dan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara. (3) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan serta penambahan Jabatan Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
