PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 86
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
Pejabat fungsional dilarang rangkap Jabatan dengan Jabatan Administrasi atau Jabatan Pimpinan Tinggi, kecuali untuk Jabatan Administrasi atau Jabatan Pimpinan Tinggi yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas Jabatan Fungsional.
