PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 85
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian dari Jabatan Fungsional dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
