PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 84
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) memberikan kuasa kepada pejabat yang berwenang di lingkungan Kemhan dan TNI untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional ahli madya. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada Sekjen Kemhan untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional ahli madya di lingkungan Kemhan. (3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada Panglima TNI untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Jabatan Fungsional
selain Jabatan Fungsional ahli madya di lingkungan TNI.
