PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 83
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional diusulkan oleh: a. Menteri kepada PRESIDEN bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional ahli utama; atau b. Pejabat yang berwenang kepada Menteri bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional ahli utama sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh PRESIDEN. (3) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
