PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 89
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Pembinaan karier Jabatan Fungsional meliputi instansi pembina, kedudukan, jenjang Jabatan, standar kompetensi, rincian kegiatan Jabatan, mekanisme pengusulan, dan penilaian angka kredit, organisasi profesi, serta tim penilai dan sekretariat tim penilai Jabatan Fungsional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan karier Jabatan Fungsional sesuai dengan jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
