Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Penyusunan kebutuhan PNS setiap tahun rinciannya digunakan untuk penetapan kebutuhan PNS tahun berikutnya yang disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional.
(2) Penyampaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling lambat akhir bulan Maret tahun sebelumnya. (3) Dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran tahun berikutnya yang mengakibatkan perubahan dalam perencanaan kebutuhan PNS Kemhan, penyampaian rincian penyusunan kebutuhan PNS Kemhan setiap tahun dilaksanakan paling lambat akhir bulan April tahun sebelumnya.
