PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Penyusunan kebutuhan PNS 5 (lima) tahunan hasilnya disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen PNS secara nasional. (2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen rencana strategis Kemhan.
