PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Penyusunan kebutuhan PNS Kemhan berupa: a. hasil analisis Jabatan dan hasil analisis beban kerja; b. peta Jabatan di masing-masing unit organisasi yang menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan PNS untuk setiap jenjang Jabatan; dan c. memperhatikan rasio alokasi anggaran belanja pegawai.
