PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Penyusunan kebutuhan PNS Kemhan meliputi kebutuhan jumlah dan jenis: a. Jabatan Administrasi; b. Jabatan Fungsional; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi.
