PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Perencanaan kebutuhan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun berdasarkan: a. kebijakan nasional bidang kepegawaian dan perspektifnya ke depan; b. analisis Jabatan dan analisis beban kerja; c. rencana dan strategi pertahanan negara; dan d. siklus anggaran Kemhan. (2) Dalam rangka penyusunan kebijakan pembinaan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan dinamika/perkembangan di lingkungan Kemhan dan TNI. (3) Ketentuan mengenai analisis Jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
