Pasal 3
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN penyusunan kebutuhan PNS Kemhan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci setiap 1 (satu)
tahun. (3) Penyusunan kebutuhan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disiapkan dan disusun secara bersama antara Kemhan dengan TNI. (4) Penyusunan kebutuhan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penyusunan program tahunan pembinaan PNS Kemhan yang terdiri atas: a. Unit Organisasi Kemhan; b. Unit Organisasi Markas Besar TNI; c. Unit Organisasi TNI Angkatan Darat; d. Unit Organisasi TNI Angkatan Laut; dan e. Unit Organisasi TNI Angkatan Udara. (5) Dalam rangka penyusunan kebutuhan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan dinamika/perkembangan pada lingkungan Kemhan dan TNI.
