PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Manajemen PNS Kemhan terdiri atas: a. penyusunan kebutuhan; b. pengadaan CPNS; c. penempatan Jabatan; d. manajemen karier; e. penilaian kinerja; f. Diklat; g. penggajian dan tunjangan; h. penghargaan; i. disiplin; j. pemberhentian; k. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; l. Cuti; dan m. perlindungan. (2) PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PNS yang berdinas di lingkungan Kemhan; b. PNS yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI; c. PNS yang berdinas di lingkungan TNI Angkatan Darat; d. PNS yang berdinas di lingkungan TNI Angkatan Laut; dan e. PNS yang berdinas di lingkungan TNI Angkatan Udara.
