PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Pelaksanaan penyusunan kebutuhan PNS dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi yang bersifat elektronik. (2) Penyusunan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
