PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 79
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Pengangkatan pertama PNS dalam Jabatan Fungsional dilakukan dengan cara: a. pejabat yang berwenang mengusulkan pengangkatan kepada Menteri untuk:
- Jabatan Fungsional ahli pertama;
- Jabatan Fungsional ahli muda;
- Jabatan Fungsional pemula; dan
- Jabatan Fungsional terampil. b. pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan oleh Menteri. c. Menteri dalam MENETAPKAN pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada huruf b mendelegasikan kepada Sekjen Kemhan. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan Jabatan dilakukan dengan cara: a. Menteri mengusulkan calon Pejabat Fungsional kepada PRESIDEN bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli utama dan ditetapkan oleh PRESIDEN; atau b. pejabat yang berwenang mengusulkan calon Pejabat Fungsional kepada Sekjen Kemhan bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional ahli utama sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan ditetapkan oleh Menteri. (3) Pengangkatan PNS dalam Jabatan fungsional melalui penyesuaian dilakukan dengan pengusulan oleh Pejabat
yang berwenang kepada Menteri dan ditetapkan oleh Menteri.
