Pasal 78
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional keahlian dan Jabatan Fungsional keterampilan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan c. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional keahlian dan Jabatan Fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
