PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 77
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki kualifikasi pendidikan untuk:
- Jabatan Fungsional keahlian yaitu berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
- Jabatan Fungsional keterampilan yaitu berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang bersangkutan pada saat penetapan Jabatan Fungsional oleh Menteri memiliki pengalaman dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. (3) Penyesuaian dilaksanakan 1 (satu) kali untuk jangka waktu lama 2 (dua) tahun sejak penetapan Jabatan Fungsional dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan.
