Pasal 76
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional ahli pertama, Jabatan Fungsional ahli muda, dan Jabatan Fungsional keterampilan;
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional ahli madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; dan i. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
