PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 75
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Pengangkatan pertama kali Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki kualifikasi pendidikan untuk:
- Jabatan Fungsional keahlian yaitu berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
- Jabatan Fungsional keterampilan yaitu berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan g. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS.
