Pasal 74
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Pengangkatan Jabatan Fungsional PNS Kemhan antara lain: a. pengangkatan pertama kali Jabatan Fungsional; b. perpindahan dari Jabatan lain; c. pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing: dan d. promosi. (2) Pengangkatan pertama kali Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pengangkatan Jabatan Fungsional melalui lowongan formasi CPNS. (3) Perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dari Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan Tinggi yang prosedur pengangkatannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. (4) Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila PNS yang bersangkutan pada saat penetapan Jabatan Fungsional oleh Menteri memiliki pengalaman dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan
Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
