PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 80
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Pengangkatan PNS Kemhan di lingkungan Kemhan ditetapkan oleh: a. PRESIDEN untuk Jabatan Fungsional keahlian tingkat Utama dengan pengusulan dari Menteri; b. Menteri untuk Jabatan Fungsional keahlian tingkat Madya; dan c. Sekjen Kemhan bagi Jabatan Fungsional selain keahlian tingkat Utama dan Madya. (2) Menteri mendelegasikan penetapan pengangkatan PNS Kemhan di lingkungan TNI untuk Jabatan fungsional selain keahlian tingkat Utama dan Madya kepada Panglima TNI. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pengangkatan PNS Kemhan di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
