PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 70
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
Pembinaan karier Jabatan Fungsional meliputi: a. kedudukan, tugas, kategori, dan jenjang Jabatan Fungsional; b. pengangkatan Jabatan Fungsional; dan c. pemberhentian Jabatan Fungsional.
