Pasal 71
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional. (2) Pembinaan Pejabat Fungsional berada di Instansi Pengguna dan Instansi Pembina. (3) Instansi pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kemhan. (4) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara yang sesuai dengan kekhususan tugas dan fungsinya. (5) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
