PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 69
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Pemberhentian dari Jabatan Administrasi diusulkan oleh Pejabat yang berwenang dalam pembinaan kepegawaian kepada Menteri. (2) Menteri MENETAPKAN keputusan pemberhentian dalam Jabatan Administrasi. (3) Menteri dalam MENETAPKAN keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kepada: a. Sekjen Kemhan untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas; dan b. Karopeg Setjen Kemhan untuk Jabatan Pelaksana.
