Pasal 65
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
Standar kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b terdiri atas: a. Jabatan administrator sebagai berikut:
mampu memahami dan mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasinya;
mampu memberikan pelayanan yang baik terhadap kepentingan publik sesuai dengan tugas dan tanggung jawab unit organisasinya;
mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris;
mampu melakukan pengorganisasian dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasinya;
mampu melakukan pendelegasian wewenang terhadap bawahannya;
mampu mengatur/mendayagunakan sumber daya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas unit organisasi;
mampu membangun jaringan kerja/melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam organisasi maupun di luar organisasi untuk meningkatkan kinerja unit organisasinya;
mampu melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam unit organisasinya;
mampu menumbuhkembangkan inovasi, kreasi, dan motivasi pegawai untuk mengoptimalkan kinerja unit organisasinya;
mampu MENETAPKAN kegiatan yang tepat dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam unit organisasinya;
mampu mendayagunakan teknologi informasi yang berkembang dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
mampu MENETAPKAN kegiatan pengawasan dan pengendalian dalam unit organisasinya;
mampu memberikan akuntabilitas kinerja unit organisasinya; dan
mampu melakukan evaluasi kinerja unit organisasinya/ unit organisasi dibawahnya dan MENETAPKAN tindak lanjut yang diperlukan. b. Jabatan pengawas sebagai berikut:
mampu memahami dan mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasinya;
mampu memberikan pelayanan prima terhadap kepentingan publik sesuai dengan tugas dan tanggung jawab unit organisasinya;
mampu melaksanakan pengorganisasian dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab unit organisasinya;
mampu mengatur/mendayagunakan sumber daya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas unit organisasi;
mampu mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku di unit kerjanya;
mampu membangun jaringan kerja/melakukan kerja sama dengan unit terkait baik dalam organisasi maupun di luar organisasi untuk meningkatkan kinerja unit organisasinya;
mampu melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam unit organisasinya;
mampu menumbuhkembangkan inovasi, kreasi, dan motivasi pegawai untuk mengoptimalkan kinerja unit organisasinya;
mampu melaksanakan kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam unit organisasinya;
mampu melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian dalam unit organisasinya;
mampu memberikan akuntabilitas kinerja unit organisasinya;
mampu melakukan evaluasi kinerja unit organisasi dan para bawahannya dan MENETAPKAN tindak lanjut yang diperlukan; dan
mampu memberikan masukan tentang perbaikan/pengembangan kegiatan kepada pejabat diatasnya.
