Pasal 66
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Setiap PNS yang memenuhi syarat Jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam Jabatan Administrasi yang lowong. (2) Pejabat yang berwenang dalam pembinaan kepegawaian mengusulkan pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrasi kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat. (3) Pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, syarat Jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan. (4) Menteri MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam Jabatan Administrasi dan dapat memberikan wewenang kepada pejabat lain untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam Jabatan Administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur tentang tataran kewenangan.
