Pasal 64
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
Persyaratan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a antara lain: a. Jabatan administrator:
berstatus PNS;
memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan fungsional yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai dengan bidang tugas untuk Jabatan yang akan diduduki;
diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat teknis yang menunjang bidang tugasnya;
tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir atau tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
sehat jasmani dan rohani. b. Jabatan pengawas:
berstatus PNS;
memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan fungsional yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai dengan bidang tugas untuk Jabatan yang akan diduduki;
diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat kepemimpinan tingkat IV atau yang dipersamakan;
pernah/sedang menduduki Jabatan fungsional yang setara atau telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis yang menunjang bidang tugasnya;
tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
sehat jasmani dan rohani. c. Jabatan pelaksana:
berstatus PNS;
memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara;
telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus Diklat terintegrasi;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan
sehat jasmani dan rohani.
