PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 63
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
Dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrasi diperlukan persyaratan dan standar kompetensi Jabatan sebagai berikut: a. persyaratan Jabatan; dan b. standar kompetensi Jabatan.
