Pasal 62
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Penilaian calon yang diusulkan untuk diangkat ke dalam Jabatan Pengawas, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan melalui penilaian berdasarkan nilai skor matriks terhadap unsur penilaian dengan berpedoman pada: a. kepangkatan/golongan; b. lama dalam kepangkatan/golongan; c. pendidikan formal; d. pengalaman dalam Jabatan; e. pengalaman penempatan; f. Diklat kepemimpinan/Diklat struktural; g. Diklat fungsional; h. Diklat teknis; i. penilaian prestasi kerja; j. hukuman disiplin; k. penghargaan tanda jasa dan tanda kehormatan; dan l. penghargaan lainnya.
(2) Selain dari unsur penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang berwenang juga dilakukan penilaian terhadap kemampuan manajemen yang meliputi integritas, kompetensi, dan komitmen.
