PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 61
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Pejabat administrasi dilarang rangkap Jabatan dengan Jabatan Fungsional. (2) kenaikan pangkat Jabatan Pelaksana dilaksanakan secara reguler dengan dasar menggunakan ijazah. (3) PNS Kemhan yang duduk dalam Jabatan Pelaksana dapat dimutasikan ke dalam Jabatan Fungsional dengan persyaratan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (4) Jabatan Pelaksana diarahkan untuk melaksanakan pekerjaan teknis dalam menunjang tugas organisasi serta tidak mempunyai jenjang Jabatan.
