PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 58
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
Jabatan Administrasi memiliki jenjang dari yang paling tinggi ke yang paling rendah yaitu: a. jabatan administrator; b. jabatan pengawas; dan c. jabatan pelaksana.
