PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 59
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Pejabat administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. (2) Pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. (3) Pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
