PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 57
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
Pola karier dalam Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a meliputi: a. jenjang, tanggung jawab, dan akuntabilitas Jabatan Administrasi; b. ketentuan khusus Jabatan Administrasi; c. persyaratan Jabatan Administrasi; d. pengangkatan Jabatan Administrasi; dan e. pemberhentian Jabatan Administrasi.
