Pasal 56
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Menteri berwenang MENETAPKAN keputusan pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan wewenang pengangkatan dan pemberhentian kepada: a. Panglima TNI; b. Sekjen Kemhan; dan c. Karopeg Setjen Kemhan. (3) Wewenang pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk
MENETAPKAN Jabatan PNS selain Jabatan Fungsional. (4) Wewenang pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana Sekjen Kemhan dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk MENETAPKAN: a. Jabatan Administrator; b. Jabatan Pengawas; dan c. Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional Ahli Madya dan Ahli Utama. (5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mendelegasikan wewenang pengangkatan dan pemberhentian kepada Karopeg Setjen Kemhan untuk MENETAPKAN Jabatan Pelaksana (6) Menteri tidak dapat mendelegasikan penetapan pengangkatan dan pemberhentian: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan c. Jabatan Fungsional Ahli Madya.
