Pasal 55
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Pengisian Jabatan pelaksana, Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli pertama, Jabatan Fungsional keterampilan jenjang pemula, dan Jabatan Fungsional keterampilan jenjang terampil dapat dilakukan melalui pengadaan PNS dan dapat dilakukan melalui rekrutmen dan seleksi dari PNS yang tersedia, yang berasal dari lingkungan Kemhan, lingkungan TNI dan PNS yang berasal dari instansi pemerintah lain. (2) Pengisian Jabatan administrator, Jabatan pengawas, Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli utama, Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli madya, Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli muda, Jabatan Fungsional keterampilan jenjang penyelia, Jabatan Fungsional keterampilan jenjang mahir, dan/atau Jabatan Pimpinan Tinggi dapat dilakukan melalui rekrutmen dan seleksi dari PNS yang tersedia, baik yang berasal dari lingkungan Kemhan, lingkungan TNI dan PNS yang berasal dari instansi pemerintah lain.
