PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 52
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dilaksanakan sebagai berikut: a. tim pengadaan CPNS Kemhan membuat laporan tentang perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, penetapan kelulusan, penetapan nomor induk pegawai, pengangkatan dan penempatan CPNS; dan b. evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan CPNS hasilnya menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan pedoman pelaksanaan pengadaan CPNS.
