PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 53
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Penempatan Jabatan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c bertujuan untuk memperoleh daya guna dan hasil guna yang optimal dalam organisasi Kemhan dengan memberikan peluang untuk pengembangan karier bagi PNS yang bersangkutan. (2) Penempatan Jabatan PNS Kemhan dilaksanakan melalui pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan dan kenaikan pangkat dalam suatu pola karier yang didasarkan atas pertimbangan pendidikan, keahlian dan pengalaman serta penilaian pelaksanaan pekerjaan oleh pimpinan secara objektif. (3) Ketentuan mengenai penempatan Jabatan PNS Kemhan yang berada di Unit Organisasi TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
