PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 50
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
(1) Pejabat yang mengambil sumpah/janji membuat berita acara tentang pengambilan sumpah/janji. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji, PNS yang mengangkat sumpah/janji, dan saksi. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu: a. 1 (satu) rangkap untuk PNS yang mengangkat sumpah/janji; b. 1 (satu) rangkap untuk arsip instansi pemerintah PNS yang bersangkutan; dan c. 1 (satu) rangkap untuk arsip BKN.
