Pasal 49
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
(1) Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilakukan dalam upacara khidmat. (2) CPNS yang mengangkat sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh seorang rohaniwan. (3) Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh 2 (dua) orang PNS yang Jabatannya paling rendah sama dengan Jabatan CPNS yang mengangkat sumpah/janji. (4) Pejabat yang mengambil sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 mengucapkan sumpah/janji kalimat demi kalimat dan diikuti oleh calon PNS yang mengangkat sumpah/janji. (5) Pada saat pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (4), semua orang yang hadir dalam upacara diwajibkan berdiri. (6) CPNS yang telah mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi PNS.
