PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 48
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
(1) Sumpah/janji diambil oleh Menteri. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat lain di lingkungan masing-masing untuk mengambil sumpah/janji.
