Pasal 47
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
(1) Dalam hal CPNS berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinannya tentang agama atau
kepercayaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa, PNS yang bersangkutan mengucapkan janji. (2) Dalam hal CPNS mengucapkan janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka frasa “Demi Allah, saya bersumpah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diganti dengan kalimat: “Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh- sungguh”. (3) Bagi CPNS yang beragama Kristen, pada akhir sumpah/janji ditambahkan frasa yang berbunyi: “Kiranya Tuhan menolong Saya”. (4) Bagi CPNS yang beragama Hindu, frasa “Demi Allah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, diganti dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”. (5) Bagi CPNS yang beragama Budha, frasa “Demi Allah“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, diganti dengan frasa “Demi Sang Hyang Adi Budha”. (6) Bagi CPNS yang beragama Khonghucu, frasa “Demi Allah“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, diganti dengan frasa “Kehadirat Tian di tempat yang Maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, Dipermuliakanlah”. (7) Bagi CPNS yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu, frasa “Demi Allah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diganti dengan kalimat lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
