Pasal 44
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
Pembayaran gaji CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dengan ketentuan: a. gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas; b. pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, gajinya dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan, dalam hal tanggal 1 bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan itu juga; c. pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas; dan d. Gaji CPNS dibayarkan sebesar 80% x gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongan ruang.
