PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 43
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
CPNS diberhentikan apabila: a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; b. meninggal dunia; c. terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat; d. memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar; e. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; f. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau g. tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS.
