PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 42
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
(1) Pra penugasan dan penempatan CPNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dengan ketentuan: a. CPNS wajib melakukan registrasi sidik jari untuk absensi; b. CPNS wajib mempunyai akun email Kemhan yang akan dijadikan alamat e-mail resmi pada pelaksanaan tugas selama bekerja di Kemhan; dan c. CPNS wajib mengikuti masa orientasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (2) Penempatan CPNS ditetapkan oleh Sekjen Kemhan dengan usulan dari Karopeg Setjen Kemhan berdasarkan hasil evaluasi usulan kebutuhan, kekuatan pegawai, dan beban kerja dengan mempertimbangkan beban kerja.
