Pasal 41
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
(1) Menteri MENETAPKAN pengangkatan CPNS Kemhan setelah mendapatkan nota persetujuan dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional. (2) Dalam hal pelamar mengundurkan diri atau meninggal dunia pada saat proses pengangkatan sebagai CPNS, Menteri melaporkan kepada kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional untuk dilakukan pembatalan nomor induk pegawai. (3) Dalam hal pelamar mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatan CPNS oleh Menteri dan belum/telah melaksanakan tugas, maka diberhentikan sebagai CPNS.
